Cakrawala PolitikIndeks

Pilgub Jatim 2018, Calon Perseorangan Wajib Lampirkan Dua Juta KTP

×

Pilgub Jatim 2018, Calon Perseorangan Wajib Lampirkan Dua Juta KTP

Sebarkan artikel ini

Eko mengatakan, bagi calon perseorangan, maka KTP harus mulai diserahkan ke KPU Jawa Timur mulai pertengahan November mendatang dan segera dilakukan proses verifikasi.

Sesuai pasal 48 undang-undang pemilihan kepala daerah, verifikasi dilakukan dua tahap yakni verifikasi administrasi yang melibatkan KPU kabupaten/kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *