Eko mengatakan, bagi calon perseorangan, maka KTP harus mulai diserahkan ke KPU Jawa Timur mulai pertengahan November mendatang dan segera dilakukan proses verifikasi.
Sesuai pasal 48 undang-undang pemilihan kepala daerah, verifikasi dilakukan dua tahap yakni verifikasi administrasi yang melibatkan KPU kabupaten/kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS).












