Tapi, permohonan pra peradilannya tersebut tidak dibacakan, dan dianggap telah dibacakan.
Pihak termohon yakni Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, yang dikuasakan kepada Darwis sependapat dengan permintaan tim kuasa hukum Henry J Gunawan, yang menganggap permohonan peradilannya sudah dianggap dibacakan.
Kendati demikian, pihak termohon belum mempersiapkan jawaban atas permohonan pra peradilan itu.
Pada Hakim Pujo, Jaksa Darwis meminta waktu untuk mengajukan jawaban pada persidangan berikutnya, yakni pada Kamis (7/9/2017) nanti.
“Baik kalau begitu, sidang dilanjutkan besok dengan agenda jawaban dari termohon,”ucap Hakim Pujo sambil mengetukan palunya sebagai tanda berahkirnya persidangan.(cn01)












