Surabaya, cakrawalanews.co – Setelah sempat ditunda, persidangan permohonan praperadilan yang diajukan Henry J Gunawan, akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/9/2017).
Usia persidangan, M Sidik Latuconsina selaku kuasa hukum Heny J Gunawan mengatakan, jika praperadilan itu dilakukan lantaran adanya eror in persona atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus yang dilaporkan oleh Notaris Caroline C. Kalempung.
Dijelaskan Sidik, dasar memasukan pokok perkara pada permohonan praperadilannya itu memang sengaja dilakukannya, dengan maksud untuk membuka secara terang permasalahan ini.
Sidik menyebut, jika latar belakang perkara yang menjadikan klienya sebagai tersangka itu adalah murni hubungan keperdataan.
“Materi itu diperlukan untuk menentukan legal steandingnya, jangan sampai pelapor malah menjadi pelakunya, ini yang akan kami buka,” kata M Sidik usai persidangan.












