Cakrawala KeadilanIndeks

Praperadilan Atas Kasus Henry Mulai Disidangkan

×

Praperadilan Atas Kasus Henry Mulai Disidangkan

Sebarkan artikel ini

“Kami punya bukti kuat kalau ini perdata, bagaimana dituding menipu dan menggelapkan kalau ada pembayaran denda sampai akmulasi nilainya sebesar sepuluh miliar rupiah dan apakah perdata bisa di pidanakan,”sambung Sidik.

Seperti diketahui, permohonan pra peradilan yang dilayangkan Henry J Gunawan terhadap Kejati Jatim dan Kejari Surabaya tersebut menyoal tentang tidak sahnya penetapan tersangka Henry J Gunawan sebagai tersangka.

Selain menyoal penetapan tersangka, Henry juga menyoal masalah penahanannya. Tidak dikirimkannya tembusan surat perentah penahanan ke keluarga juga dipermasalahkan.

Mereka menyebut Kejaksaan telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) KUHAP sehingga penahanan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah karena cacat hukum.

Sementara itu, Hakim Pujo meminta agar pemohon yakni Henry J Gunawan yang diwakilkan melalui tim kuasa hukumnya diminta untuk membacakan permohonan pra peradilannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *