Sementara itu, pimpinan paripurna, Anik Maslachah mengatakan dengan laporan dari Komisi C ini, maka Badan Musyawarah (Banmus), dapat menjadwalkan rapat Paripurna pendapat akhir fraksi. “Dan persetujuan bersama antara Gubernur Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur. Sehingga Perda tersebut dapat segera disampaikan ke Kementerian dalam negeri untuk mendapatkan evaluasi,” tambahnya.
Keterangan Foto : Hj Lilik Hendarwati menyerahkan laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (23/10/2023) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, dan dihadiri oleh sekdaprov Jatim, Adhy Karyono. (Dok. Humas DPRD Jatim)












