Oleh karena itu, Komisi C meminta agar kemampuan fiskal ini harus dipertahankan bahkan ditingkatkan se-optimal mungkin. Seiring dengan berlakukan UU No 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). “Menurut data Bapenda Provinsi Jawa Timur, bahwa berlakunya Undang Undang HKPD, akan berdampak pada penurunan pendapatan daerah, potensi hangusnya sebesar 3 triliun,” imbuhnya.
Berdasarkan adanya potensi penurunan pendapatan daerah yang sangat signifikan tersebut, maka Komisi C DPRD Jatim, melakukan pembahasan dengan tim eksekutif Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Tidak hanya pada tataran Raprerda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tetapi bagaimana didalam Raperda ini terdapat kebijakan hukum untuk tetap menjaga kemampuan fiskal Provinsi Jawa Timur, agar tidak menurunkan kinerja pembangunan Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.












