Surabaya. Cakrawalanews.co – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim), melalui juru bicaranya, Hj Lilik Hendarwati menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (23/10/2023) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, dan dihadiri oleh sekdaprov Jatim, Adhy Karyono.
Dikatakan Lilik, Provinsi Jawa Timur termasuk yang memiliki kemandirian fiskal, karena ditopang oleh Pendapatan Aseli Daerah (PAD), yang bersumber dari pajak daerah, dan retribusi daerah. “Pada tahun 2022, pajak daerah dan retribusi daerah memberikan konstribusi sebesar 55,46 persen terhadap pendapatan daerah, dan sebesar 83,24 persen terhadap PAD Provinsi Jawa Timur,” katanya.












