DPRD JatimIndeks

Komisi B DPRD Jatim Minta Kewenangan Pengelolaan Ruang Laut Dikembalikan ke Provinsi

×

Komisi B DPRD Jatim Minta Kewenangan Pengelolaan Ruang Laut Dikembalikan ke Provinsi

Sebarkan artikel ini

Isa menyebut untuk mendapatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemerintah pusat menerbitkan PP Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Padahal potensi pendapatan dari PKKPRL mencapai Rp 500 Miliar – 1 Triliun.

Mantan Kepala Dinas PU Sumber Daya Air menilai PP tersebut bertabrakan dengan UU 23/2014. Mengingat sesuai aturan yang berlaku, undang-undang diatas peraturan pemerintah.

“Bagaimana menggunakan PP 85/2021, PNBP dari ijin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dikelola oleh pusat, ini kurang pas karena bertabrakan dengan UU 23/2014. Tentu PP tidak boleh dibawah UU,” tuturnya.

Isa optimis pengelolaan ruang laut 0-12 mil tetap menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur. DKP akan konsultasi ke pemerintah pusat untuk mengkaji ulang aturan-aturan yang ada, dan koordinasi dengan KKP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *