DPRD JatimIndeks

Komisi B DPRD Jatim Minta Kewenangan Pengelolaan Ruang Laut Dikembalikan ke Provinsi

×

Komisi B DPRD Jatim Minta Kewenangan Pengelolaan Ruang Laut Dikembalikan ke Provinsi

Sebarkan artikel ini

Agus Dono menambahkan, bahwa fungsi dan manfaat kelautan sangat penting sekali. Namun rawan diintegrasi oleh pihak luar. Maka kewenangan provinsi yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang harus dijalankan.

Agus Dono menyebut wilayah pesisir pantai mulai Bojonegoro sampai Banyuwangi sangat panjang dan banyak perusahaan yang memanfaatkan ruang laut 0-12 mil. Untuk itu, DPRD tidak ingin ada peraturan pemerintah yang menabrak undang-undang.”Untuk itu lebih realistisnya lagi nanti kita ke Jakarta untuk menanyakan hal itu,” tuturnya.

Sementara Kepala DKP Jatim, Muhamad Isa Ansori menjelaskan, selama ini pengelolaan 0-12 mil laut dikelola oleh instansinya. Hal itu sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dikelola oleh pusat.

Isa menilai adanya disharmoni pengelolaan laut 0-12 mil, antara Undang-undang 23/2014 dengan Undang-undang 6/2023. “Pengelolaan 0-12 mil menjadi kewenangan provinsi. Namun dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dikelola oleh pusat,” ujar Isa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *