Agus Dono menambahkan, bahwa fungsi dan manfaat kelautan sangat penting sekali. Namun rawan diintegrasi oleh pihak luar. Maka kewenangan provinsi yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang harus dijalankan.
Agus Dono menyebut wilayah pesisir pantai mulai Bojonegoro sampai Banyuwangi sangat panjang dan banyak perusahaan yang memanfaatkan ruang laut 0-12 mil. Untuk itu, DPRD tidak ingin ada peraturan pemerintah yang menabrak undang-undang.”Untuk itu lebih realistisnya lagi nanti kita ke Jakarta untuk menanyakan hal itu,” tuturnya.
Sementara Kepala DKP Jatim, Muhamad Isa Ansori menjelaskan, selama ini pengelolaan 0-12 mil laut dikelola oleh instansinya. Hal itu sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dikelola oleh pusat.
Isa menilai adanya disharmoni pengelolaan laut 0-12 mil, antara Undang-undang 23/2014 dengan Undang-undang 6/2023. “Pengelolaan 0-12 mil menjadi kewenangan provinsi. Namun dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dikelola oleh pusat,” ujar Isa.



