“Jadi sebaiknya insentif RT, RW dan LPMK jangan dibebankan ke Dakel, karena selain memaksilkan pembangunan di wilayah terkecil juga kurang sesuai dengan Perwali yang ada,” pesannya.
Terakhir, Anggota DPRD 2 periode ini juga mengingatkan terkait asas penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, yang meliputi 5 asas yaitu asas Kepastian Hukum, Transparansi, Akuntabilitas, Kemanfaatan, dan asas Kecermatan.
“Jadi mari bersama-sama kita mengawasi seluruh penggunaan dana kelurahan, sehingga tidak ada penyalahgunaan dan semuanya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(adv)











