Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi A DPRD Kota Surabaya mendorong agar pemberian insentif RT, RW dan LPMK di kembalikan ke bagian Kesra Pemkot Surabaya, seperti pada tahun 2022 lalu.
Pasalnya, saat ini anggaran insentif RT RW dan LPMK dibebankan pada dana kelurahan (Dakel).
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Ghofar Ismail mengatakan jika penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) untuk pembayaran insentif RT, RW dan LPMK kurang tepat.
Ia menilai jika, kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat awal dikucurkannya dana untuk setiap kelurahan di kota Surabaya.











