AdvertorialBerita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Komisi B minta PKL Masjid Al Akbar dapat dikelola  Dinkopdag  

×

Komisi B minta PKL Masjid Al Akbar dapat dikelola  Dinkopdag  

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno saat menggelar rapat dengar pendapat du komisinya dengan para PKL masjid Agung Al Akbar
Wakilnl Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno saat menggelar rapat dengar pendapat du komisinya dengan para PKL masjid Agung Al Akbar

“Dari total 348 PKL di dalam belum terdata semua, termasuk PKL mainan,” ujarnya.

Rahman juga mengatakan PKL membayar iuran Rp 10 ribu tiap kedatangan untuk berjualan. Sedangkan listrik juga membayar, padahal dijanjikan gratis.

“Selain itu fasiltas tenda bagi pedagang juga tidak diberikan ke PKL. Jika hujan tak jarang pedagang harus kehujanan, bahkan pedagang mengeluarkan dana sendiri untuk membeli tenda,” pungkasnya.

Sementara itu Kabid Distribusi Perdagangan, Dinkopdag Kota Surabaya Devie Afrianto mengatakan, selama ini pihaknya terus melakukan pendataan pedagang. Sedangkan pedagang yang sudah didata akan mendapatkan QR code.

“Ada 340 yang lapaknya sudah terdapat QR code. Tapi kami terus mendata para pedagang yang baru masuk juga,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *