“Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari tahun 1994-2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011-2023, diharapkan segera membayar. Dendanya kita kurangi, kita nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar,” kata Hidayat Syah beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pembebasan sanksi denda itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke 730. Selain itu, juga diatur dalam Perwali No. 17 tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PBB kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke 730.
Ia juga memastikan bahwa pembayaran PBB dan pajak daerah ini bisa dilakukan melalui aplikasi marketplace yang telah tersedia, seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket dan sebagainya. “Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran di kantor cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V. Kemudian di Mal Pelayanan Publik Siola juga bisa,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh warga Surabaya bisa segera membayar pajak dan memanfaatkan program pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini. Sebab, program ini berlangsung mulai dari awal Maret hingga 30 April 2023. “Tahun 2022 lalu kan program ini dilaksanakan pada bulan April. Nah, karena Pak Wali (Eri Cahyadi) melihat antusiasme warga Surabaya banyak yang ingin membayar pajak, maka diajukan di Maret 2023. Jadi, ayo manfaatkan program ini dengan segera membayar pajak,” ujarnya.

2. Pembebasan atau Pengurangan Denda Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan Saat Pengajuan IMB/PBG
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan bahwa untuk menyemarakkan HJKS ke-730, Pemkot Surabaya memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda pelaksanaan kemajuan pembangunan di lapangan pada saat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 33 tahun 2023.













