Legislator Fraksi PDIP Surabaya tersebut menyarankan kepada peserta Musbangkel, jika usulannya belum bisa tercover melalui Musbangkel agar juga menyampaikan usulan lewat Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. Ketika usulan tersebut tidak terakomodir dalam Musbangkel karena keterbatasan besaran pagu.
“Nantinya akan kita anggarkan dan dikawal di tahun 2024. Sehingga usulan lewat Musbangkel bisa berjalan, begitu pula usulan lewat Pokir juga berjalan. Supaya kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi. Ini pentingnya Pokir anggota dewan sebagai penunjang pembangunan partisipatif. Saling mengisi progress pembangunan kota,” jelasnya.
Pokir anggota DPRD, merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan untuk diperjuangkan di pembahasan RAPBD.
Anas juga menjelaskan, berbagai usulan disampaikan masyarakat melalui Musbangkel. Mulai dari usulan pengadaan perlengkapan RT/RW sampai usulan pembangunan fisik.












