Cakrawala DemokrasiCakrawala Politik&PemerintahanIndeks

Golkar Jatim Perjuangkan Tunjungan Guru dan Dosen Masuk Di UU Sisdiknas

×

Golkar Jatim Perjuangkan Tunjungan Guru dan Dosen Masuk Di UU Sisdiknas

Sebarkan artikel ini

Lebih rinci, tunjangan profesi guru diatur dalam pasal 16 ayat 1-6 dalam UU tentang Guru dan Dosen, tunjangan fungsional diatur di pasal 17 ayat 1 sampai 3, tunjangan khusus dalam pasal 18 ayat 1-4, dan maslahat tambahan di pasal 19. (Caa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *