“Dana hibah ini diberikan melalui surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan. Karena surat ini baru tanggal 1 oktober 2021, maka pemkot Surabaya masih belum melakukan penyesuaian di RAPBD 2022,” jelas Imam.
Imam lantas meminta Pemkot Surabaya melakukan revisi draft RAPBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022, dengan memasukkan dana hibah dari pemerintah pusat tersebut, sebagai pendapatan Kota Surabaya.
“Dana ini cukup besar jumlahnya. Kita usul agar draft RABD 2022 direvisi disesuaikan dengan tambahan dana transfer tersebut,” terangnya.
Imam menambahkan, dirinya mengusulkan supaya dana tersebut dialokasikan untuk pendidikan dan kesehatan. Karena 2 komponen tersebut sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.
“Atau untuk pengentasan kemiskinan pembukaan lapangan kerja baru,” ujarnya.



