Pelaku kini terancam dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun. (Teguh AS)
Teka-Teki Penemuan Mayat Perempuan di Batang Terungkap, Polres Batang Tetapkan Satu Tersangka Tunggal



