Cakrawala DaerahIndeks

Teka-Teki Penemuan Mayat Perempuan di Batang Terungkap, Polres Batang Tetapkan Satu Tersangka Tunggal

×

Teka-Teki Penemuan Mayat Perempuan di Batang Terungkap, Polres Batang Tetapkan Satu Tersangka Tunggal

Sebarkan artikel ini

Pelaku kini terancam dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun. (Teguh AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *