Selanjutnya tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tegal pada hari Senin (30/9/21) sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah kontrakan tersangka.
“Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di rumah korban,” jelas AKBP Arie Prasetya Syafa’at
Karena perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. (Dasuki)












