Ia mencabuli korban kurang lebih sudah 19 kali dalam kurun waktu satu setengah tahun ini, ungkap AKBP Arie Prasetya Syafa’at, Kamis (2/9/21).
“Akibat perbuatan tersangka tersebut, saat ini korban hamil 5 bulan. Karena perbuatan tersebut korban melaporkan kepada Satreskrim Polres Tegal yang di tangani unit PPA,” tambah Kapolres
Diketahui tersangka melakukan aksi tak pantasnya sejak tahun 2020 di rumah kontrakan milik tersangka tepatnya di Dukuh. Karangcegak Desa Karangjati Kec. Tarub Kab. Tegal.












