“Kalau dulu keluarga pasien harus datang ke kelurahan meminta SKM, sekarang tidak perlu, keluarga sama pasien cukup duduk di rumah sakit,” kata Feni sapaan lekatnya.
SKM merupakan salah satu bentuk intervensi Pemkot Surabaya di bidang kesehatan dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan di Kota Pahlawan. SKM dikeluarkan berdasarkan data MBR yang ditetapkan Pemkot Surabaya berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya nomor: 188.45/379/436.1.2/2019.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan, tahun 2019, Pemkot Surabaya telah menetapkan 665.882 jiwa / 202.572 KK data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Data tersebut bersifat dinamis, warga Surabaya yang belum terdaftar MBR, juga bisa mengajukan melalui RW (Rukun Warga) setempat. “Nantinya RW akan memasukkan data lewat aplikasi dan masuk ke lurah, kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial,” kata Eri.
Sebagai komitmen pemkot dalam transparansi pelayanan publik, kini daftar MBR juga dapat diakses oleh masyarakat. Eri menyebut, melalui laman http://epemutakhirandata.surabaya.go.id, masyarakat dapat mengetahui apakah dia masuk atau tidak dalam daftar MBR tersebut. “Sehingga data MBR ini sifatnya dinamis. Nanti di data juga akan terlihat perkembangan, setelah dia mendapat intervensi dari pemkot itu terlihat berpenghasilan berapa,” tutup Eri. (*)












