Advertorial

Lebih Fleksibel, Kini Pengajuan Surat Keterangan Miskin Berbasis Online

×

Lebih Fleksibel, Kini Pengajuan Surat Keterangan Miskin Berbasis Online

Sebarkan artikel ini

Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, terus ditingkatkan. Salah satunya, kemudahan bagi masyarakat kurang mampu mendapatkan Surat Keterangan Miskin (SKM) sebagai dasar bantuan layanan di rumah sakit.

Hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) No 58 Tahun 2019, bahwa saat ini kelurahan sudah tidak lagi mengeluarkan SKM secara manual. Kini, SKM sudah berbasis online dan ditandatangani langsung Dinas Sosial (Dinsos).

Kepala Dinsos Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, pemohon Surat Keterangan Miskin termasuk bantuan Faskes (Fasilitas Kesehatan) di rumah sakit, kini dapat lebih mudah mendapatkan SKM tersebut. “Jadi mulai Januari 2020 warga tidak perlu lagi meminta SKM ke kelurahan, karena SKM sudah online,” kata pria yang akrab disapa Anang ini.

Selama ini, pemohon SKM termasuk Faskes, jika belum mendapat PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan, harus mengajukan ke kelurahan untuk memperoleh SKM sebagai dasar acuan mendapatkan bantuan layanan di rumah sakit. Namun sekarang, mekanismenya pun jadi lebih mudah. Masyarakat cukup datang ke rumah sakit dan menyerahkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) kepada petugas loket untuk mendapatkan SKM tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *