Surabaya. Cakrawalanews.co- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim sebagai tersangka pungli (pungutan liar) perizinan pada Jumat (17/4/2026).
Penetapan status tersangka ini usai pemeriksaan dan penggeledahan selama enam jam di Kantor Dinas ESDM Jatim, Jalan Tidar, Surabaya, Kamis (16/4/2026). Petugas membawa sekitar 4 boks kontainer dokumen dari gedung tersebut.
Aris dan 2 anak buahnya disebut penyidik diduga melakukan praktik pemerasan yang dilakukan dengan cara memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).












