Selain berkoordinasi dengan KPU RI, perubahan keputusan juga berdasarkan hasil pemahaman kembali Surat edaran nomor 433/KPU/VIII/2015 poin pertama butir (a), yang berbunyi: penggantian calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan atau yang berhalangan tetap, dapat dilakukan dengan mengubah posisi kepala daerah menjadi wakil kepala daerah atau sebaliknya.
“SE ini sejalan dengan pasal 89 A PKPU Nomor 12 Tahun 2015 yang keluarnya sudah lama. Makanya kami mencoba konsultasi lagi kepada KPU pusat, dan kami mendapatkan pelurusan dan pemahamannya,” kata dia.
Ia menegaaskan, perubahan keputusan sama sekali tidak dipengaruhi dengan laporan atau gugatan partai politik maupun gabungan partai politik pada Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Banwaslu maupun KPU pusat.












