Cakrawala NasionalCakrawala PolitikHeadlineIndeks

Perbolehkan Rasiyo Mendaftar Kembali, KPU Terkesan Plin-plan

×

Perbolehkan Rasiyo Mendaftar Kembali, KPU Terkesan Plin-plan

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU

Selain berkoordinasi dengan KPU RI, perubahan keputusan juga berdasarkan hasil pemahaman kembali Surat edaran nomor 433/KPU/VIII/2015 poin pertama butir (a), yang berbunyi: penggantian calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan atau yang berhalangan tetap, dapat dilakukan dengan mengubah posisi kepala daerah menjadi wakil kepala daerah atau sebaliknya.

“SE ini sejalan dengan pasal 89 A PKPU Nomor 12 Tahun 2015 yang keluarnya sudah lama. Makanya kami mencoba konsultasi lagi kepada KPU pusat, dan kami mendapatkan pelurusan dan pemahamannya,” kata dia.

Ia menegaaskan, perubahan keputusan sama sekali tidak dipengaruhi  dengan laporan atau gugatan partai politik maupun gabungan partai politik pada Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Banwaslu maupun KPU pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *