Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya, membuat gerah beberapa pihak. Pasalnya, KPU dinilai tidak konsisten alias plin-plan, dimana sebelumnya, ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin mengatakan pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror tidak diperbolehkan mencalonkan kembali sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota Surabaya.
Alasannya, wakil wali kotanya, Dhimam Abror, diputuskan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Bahkan, ia sempat mengutip PKPU 12/2015 pasal 89 A ayat (2) sebagai penegasannya.












