Namun, KPU akhirnya memperbolehkan Rasiyo kembali mendaftar dalam Pilkada Surabaya. Padahal, pasca verifikasi faktual, calon walikota yang diusung Demokrat – PAN ini dilarang mendaftar lagi karena, dinyatakan persyaratannya tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut Komisioner KPU Kota Surabaya divisi Sosialisasi dan Humas, Nur Syamsi, perubahan keputusan dilakukan setelah KPU Kota Surabaya melakukan koordinasi dengan KPU RI.
“Kalau sebelumnya tidak diperbolehkan, maka saat ini kami persilahkan beliau daftar lagi dengan pasangan yang lain,” katanya di Kantor KPU Kota Surabaya, Rabu (2/9/2015).












