Surabaya – Cakrawalanews.co | Pemerintah Kota Surabaya mulai membongkar fasad eks Toko Nam di Jalan Embong Malang, Kamis (23/4/2026), untuk mengembalikan fungsi trotoar yang selama ini terganggu. Langkah ini ditargetkan meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki di kawasan padat tersebut.
Pembongkaran dilakukan bertahap pada malam hari guna meminimalkan gangguan lalu lintas. Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Mohamad Iman Rachmadi, mengatakan proses teknis sudah diperhitungkan agar aman bagi pengguna jalan.
Tahap pertama dimulai dengan pembongkaran fondasi dan pengaman besi, dilanjutkan pembongkaran struktur utama fasad, hingga rekondisi lahan dan perbaikan pedestrian yang terdampak.
“Rencana nanti malam sudah mulai kami bongkar untuk tahap pertama. Kami harapkan selesai dalam satu malam, sehingga besok malam bisa lanjut ke tahap kedua,” ujar Iman.
Ia menargetkan seluruh pekerjaan rampung dalam 3 hingga 5 hari agar trotoar segera bisa digunakan kembali. Koordinasi juga dilakukan dengan manajemen Tunjungan Plaza karena posisi bangunan berhimpitan.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak TP supaya melepas kaca-kaca di sekitar area untuk meminimalisir risiko pecah. Secara teknis bangunan akan didorong ke depan,” jelasnya.
Iman mengakui tantangan utama ada pada lokasi proyek yang berada di tikungan jalan protokol dengan arus kendaraan cepat, serta struktur bangunan yang cukup tinggi.
Selama proses berlangsung, Pemkot menggandeng Dinas Perhubungan untuk mengatur lalu lintas karena sebagian ruas jalan akan ditutup sementara saat alat berat beroperasi.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menonton proses pengerjaan di pinggir jalan demi keamanan,” ujarnya.
Pemkot Surabaya memastikan proyek ini dilakukan demi kepentingan publik dan meminta maaf atas potensi gangguan aktivitas selama pengerjaan berlangsung.
Di sisi lain, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya memastikan fasad eks Toko Nam bukan bangunan cagar budaya. Ketua TACB, Retno Hastijanti, menyebut struktur tersebut merupakan konstruksi baru yang telah kehilangan keaslian.
“Studi ini sudah lama sejak 2012. Namun, kami harus menunggu payung hukum. Sekarang legalitasnya sudah terpenuhi,” kata Retno.
Dengan pembongkaran ini, Pemkot Surabaya menegaskan prioritas penataan ruang kota yang berpihak pada pejalan kaki, sekaligus memastikan ruang publik kembali aman dan fungsional.












