“Karena Eggi Sudjana tidak ada mens rea atau niat jahatnya untuk makar. Yang ada adalah menyatakan pendapat di muka umum yang dibenarkan oleh UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Unjuk Rasa. Yang saya katakan itu ‘bila terjadi kecurangan dalam pemilu/pilpres maka perlu ada people power’. Tentu people power yang dimaksud berbagai unjuk rasa yang sering terjadi. Bukan makar. Oleh karena itu, people power merupakan tindakan yang konstitusional tapi mengapa dituduh makar,” tutur Eggi.(dtc/ziz)
Beranda
Cakrawala News
Cakrawala Nasional
Serukan People Power, Eggi Sudjana Ditetapkan Jadi Tersangka Makar
Serukan People Power, Eggi Sudjana Ditetapkan Jadi Tersangka Makar
Alvina3 min baca












