Jakarta, Cakrawalanews.co – Polda Metro Jaya menetapkan advokat Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar. Eggi ditetapkan tersangka terkait pernyataan people power terkait hasil quick count Pilpres 2019.
“Iya betul sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (9/5/2019).
Argo mengatakan, peningkatan status tersangka dilakukan pada Rabu (8/5/2019) kemarin. Eggi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Sudah kita lakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar itu dinaikkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Menyusul penetapan tersangka itu, polisi memanggil Eggi untuk diperiksa pada pekan depan.













