Cakrawala NasionalIndeks

Serukan People Power, Eggi Sudjana Ditetapkan Jadi Tersangka Makar

×

Serukan People Power, Eggi Sudjana Ditetapkan Jadi Tersangka Makar

Sebarkan artikel ini

“Iya agenda pemeriksaannya Senin (13/5/2019),” kata Argo.

Dalam surat panggilan yang beredar, Eggi Sudjana akan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (13/5) pukul 10.00 WIB. Dalam surat panggilan itu, Eggi diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam dugaan makar.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu kabar yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Argo mengatakan, pihaknya menetapkan Eggi sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, penyidik menyatakan bahwa laporan terhadap Eggi memenuhi unsur pidana.

“Iya tentunya memenuhi unsur pidana sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuh Argo.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *