Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Menanggapi status tersangka ini, anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno ini merasa ada yang janggal dari penetapan dirinya sebagai tersangka itu. Eggi telah mendapatkan surat panggilan dengan statusnya sebagai tersangka ini. Sebelumnya, dia hanya berstatus sebagai saksi.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu kabar yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
“Mengenai pasal yang dituduhkan kepada saya, tidak sesuai dengan laporan polisi awal dari pelapor bernama Suriyanto yang mendasari pada Pasal 160 KUHP. Jadi diduga polisi mengembangkannya sendiri dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasalnya yang merujuk pada perbuatan makar,” kata Eggi dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Eggi, yang berprofesi sebagai advokat, juga menyebut unsur hukum dalam pasal yang disangkakan kepadanya itu tidak terpenuhi.












