
Jakarta, cakrawalanews.co – Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, Ahmad Tofiq, lolos dari hukuman mati dalam sidang di Mahkamah Tinggi Malaya di Shah Alam, Kamis.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Datok Zulkifli bin Bakar tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah gagal untuk membuktikan bahwa Tofiq pemilik narkoba tersebut, karena tiga WNI yang ditangkap pada hari yang sama saat kejadian dan tekong (juragan) tidak dipanggil menjadi saksi.
Hakim mengatakan banyak ruang kosong dalam kasus tersebut tentang siapa pemilik sebenarnya dari narkoba dalam kotak tersebut. Yang bisa membuktikan bahwa pelak mempunyai pengetahuan tetang narkoba tersebut, jika tiga orang WNI memberikan keterangan.












