Hasil analisa oleh ahli kimia yaitu Mohamad bin Omar membenarkan narkoba yang dirampas oleh pengadu bernama Helmy bin Abdullah di dalam kasus ini adalah narkoba jenis methamphetamine seberat 3266.6 gram.
Pihak pendakwaan akan membuktikan melalui saksi-saksi pendakwaan serta keterangan dokumenter bahwa pelaku telah melakukan pengedaran melalui keterangan secara langsung dengan menggunakan dibawah pasal 2 Akta Narkoba Berbahaya 1952.
Pihak pendakwaan bisa membuktikan bahwa pelaku mempunyai pengetahuan tentang narkoba berbahaya tersebut.
Pelaku telah melakukan kesalahan dibawah Pasal 39B(1)(a) Akta Narkotika Berbahaya dan bisa dihukum dibawah Pasal 39B(2) akta yang sama. (rur)












