“Apakah kotak tersebut dibawa oleh tiga orang WNI yang ditangkap bersama Tofiq atau kepunyaan tekong yang waktu kejadian tidak di tempat belum jelas,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/11/18).
Dalam kasus ini Tofiq telah dituduh dibawah Pasal 39B(1)(a) Akta Narkotika Berbahaya karena mengedarkan narkotika jenis methamphetamine seberat 3266.6 gram pada (6/4/2016) lebih kurang jam 11.15 malam di rumah tidak bernomor Batu 26 1/2, Kampung Morib Banting, Kuala Langat, Negeri Selangor Darul Ehsan.
Pihak pendakwaan rencanya akan memanggil saksi-saksi yang akan mengemukakan keterangan untuk membuktikan Tofiq telah mengedarkan narkotika berbahaya pada waktu sebagaimana dituduhkan.
Semua barang kasus yang diduga narkoba dalam kasus ini telah dikirim ke Laboratorium Kimia oleh pegawai penyelidik bernama Insp Azainafairus binti Zulkifli.












