Cakrawala EkonomiCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Mulai 18 Agustus Tarif Parkir Naik Dua Kali Lipat

×

Mulai 18 Agustus Tarif Parkir Naik Dua Kali Lipat

Sebarkan artikel ini
Salah satu lahan parkir di Surabaya

Dikatakan pula oleh Irvan, terkait kemampuan (ekonomi) masyarakat, pihaknya telah melakukan kajian dengan menggandeng LPPAPSI  Universitas Airlangga tentang kemampuan membayar dan kemauan membayar pengelolaan parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Hasilnya, kemampuan, kerelaan dan kemauan masyarakat untuk membayar jasa parkir meningkat. Indikatornya, kemampuan membayar atau ability to pay (ATP) untuk motor Rp 2000 dan kemauan untuk membayar atau willing to pay (WTP)  Rp 1500. Untuk mobil, ATP Rp 2700 dan WTP Rp 3000.

“Apalagi, kalau kita bandingkan dengan tarif retribusi parkir di beberapa kota/kabupaten di Indonesia, Surabaya masih lebih rendah,” ujar Irvan di kantor Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, Rabu (12/8) siang.

Merujuk pada data tarif retribusi parkir tepi jalan kabupaten/kota yang ada di Dishub Surabaya, tariff Surabaya untuk motor Rp 500 dan mobil Rp 1500 yang flat, masih lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Sidoarjo atau Kabupaten Gresik di mana tarif retribusi parkir untuk motor Rp 1000 dan untuk mobil Rp 2000. Bahkan, bila di Surabaya, tariff parkir tersebut berlaku flat, di Kota Bandung tariff motor Rp 500 dan mobil Rp 1500 berlaku parkir progresif selama dua jam.

Irvan menjelaskan, pihaknya menyadari, pelaksanaan perubahaan tarif retribusi parkir bukannya tanpa masalah. Diantaranya kemungkinan adanya juru parkir yang tidak melaksanakan peraturan seperti tidak memberikan karcis, memungut, retribusi parkir tidak sesuai dengan ketentuan, atau juga tidak menggunakan identitas juru parkir resmi (rompi dan  kartu identitas juru parkir). Atau juga adanya potensi penolakan sebagian juru parkir dan konsumen (pemilik kendaraan).

Namun, Dishub telah melakukan langkah-langkah antisipasi.  Salah satunya melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan dan pelaksanaan Perwali Nomor 36 Tahun 2015 tentang perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan Peraturan Daerah nomor 37 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP) dengan membentuk tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *