Mulai 18 Agustus 2015 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan tarif baru retribusi parkir di tepi jalan umum. Masyarakat pengguna sepeda motor yang selama ini dikenai tarif retribusi parkir di tepi jalan umum senilai Rp 500, untuk tarif baru naik menjadi Rp 1000. Sementara untuk tarif pengguna mobil/sedan/pick up, naik dari Rp 1500 menjadi Rp 3000. Lalu, truk mini naik dari Rp 3000 menjadi Rp 5000, bus/truk/alat berat naik dari Rp 4000 menjadi Rp 6000.
Sementara untuk tarif satu kali parkir di tempat parkir insidentil, diantaranya tarif motor naik dari Rp 1500 menjadi Rp 2000, dan mobil/sedan/pick up naik dari Rp 2500 menjadi Rp 4000, serta truk mini naik dari Rp 4000 menjadi Rp 6000, lalu bus/truk/alat berat naik dari Rp 5000 menjadi Rp 7000.
Perubahan tarif retribusi parkir tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan Perwali nomor 37 tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP).
Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari sehingga perubahan tarif parkir dilakukan. Diantaranya kemampuan masyarakat, biaya operasional dan indeks perekonomian semakin tinggi, juga efektivitas pengendalian.












