Cakrawala EkonomiCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Mulai 18 Agustus Tarif Parkir Naik Dua Kali Lipat

×

Mulai 18 Agustus Tarif Parkir Naik Dua Kali Lipat

Sebarkan artikel ini
Salah satu lahan parkir di Surabaya

“Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan perubahan tarif parkir Tepi Jalan Umum  dan Tempat Khusus Parkir melalui informasi di website Dishub juga spanduk/baliho. Jumpa pers ini juga termasuk langkah sosialisasi agar informasi ini disampaikan media kepada masyarakat,” sambung Irvan.

disingggung soal pelayanan yang diberikan Irvan, mengatakan bahwa pihaknya masih kesulitan untuk mengatasi permasalahn tersebut karena, dikawatirkan ada potensi berbenturan dengan klaim ansuransi yang dimiliki oleh pelanggan parkir.

“ Kami tetap berupaya untuk mencarikan solusi karena, jika tidak hati-hati nanti malah yang diuntungkan pihak ansuransi, karena tidak ada klaim” jawab Irvan ketika ditanya media ini.

selain itu, Irvan menambahkan, Dishub membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mendapati adanya masalah/pelanggaran terkait pelaksanaan perubahan tarid retribusi parkir ini. Untuk layanan pengaduan, masyarakat bisa menghubungi hot line UPTD Parkir di nomor telepon (031 8295322) yang tercantum pada karcis parkir . “Atau bisa juga layanan berbasis web (e-parkir) melalui www.dishub.surabaya.go.id,” sambung pejabat asal Tuban ini.

Ke depannya, Dishub juga akan menerapkan berbagai inovasi demi melakukan manajemen parkir. Diantaranya menerapkan mesin parkir di sejumlah titik yang rencananya dimulai tahun depan, juga penerapan e-payment.(mnhdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *