Penyadapan kemudian dilakukan tanpa didasari proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Dugaan pelanggaran tidak berhenti pada proses penyadapan. Pada Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer LIMS.
Kasus ini dilaporkan ke kepolisian pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 11 telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk.
Asep menyebut sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo.





