Surabaya, CakrawalaNews.co – Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai sorotan.
Di tengah pernyataan pemerintah yang belum sepenuhnya satu suara, muncul pertanyaan mengenai kesiapan koperasi desa mengambil alih sistem penggajian ASN yang selama ini telah berjalan melalui perbankan.
Menteri Koperasi sebelumnya menyatakan skema tersebut akan berlaku mulai 2026. Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri menyebut gagasan itu masih dalam tahap kajian.
Sementara itu, Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan resmi terkait wacana tersebut.
Pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Bintoro Wardiyanto Drs MS, melihat perbedaan sikap antarlembaga pemerintah tersebut sebagai gambaran bahwa gagasan penyaluran gaji ASN melalui Kopdes belum memiliki perencanaan yang cukup matang.
“Sesama pemerintah kan tidak boleh menolak, bahasanya mengkaji. Tetapi sebenarnya istilah mengkaji itu ya menolak,” ucarnya.
Bintoro mempertanyakan persoalan utama yang hendak diselesaikan melalui perubahan mekanisme penyaluran gaji ASN.
Menurutnya, sistem yang selama ini digunakan bukan sekadar persoalan mentransfer gaji, tetapi juga terhubung dengan berbagai layanan keuangan pegawai.
“Selama ini bank nasional dan daerah menyalurkan gaji hampir empat juta PNS dan sekitar enam juta PPPK, sekaligus memotong cicilan mereka. Sistem yang berjalan puluhan tahun lalu Kopdes mau mengambil alih, ya rusak semua,” jelasnya.
Ia menilai ASN pada dasarnya tidak memiliki keleluasaan untuk menentukan sendiri bank tempat gaji mereka disalurkan.



