“Kenapa ini turun? Karena sebagian proyek yang besar saluran perkotaan itu sudah tuntas pada tahun ini. Kemudian sebagian besar saluran lingkungan itu dialihkan melalui dana kelurahan. Nah sehingga anggaran di dinas nya turun,” jelasnya.
Menurut Eri, pengalihan tersebut bukan sekadar pembagian ulang pekerjaan antardinas.
Kebijakan ini juga menjadi cara untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
“Kenapa ini dialihkan sama ke dana kelurahan yang dilingkungan, karena ini bagian dari pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, dana kelurahan akan disalurkan kepada Pokmas sebagai kelompok pelaksana.
Pekerjaan infrastruktur tersebut wajib melibatkan warga setempat. Perusahaan kontraktor, CV, maupun rekanan tidak diperbolehkan mengambil proyek tersebut.
Dengan begitu, pekerjaan fisik sekaligus membuka peluang ekonomi bagi warga sekitar.
“Semua dana kelurahan itu dilarang dikerjakan oleh PT, oleh rekanan, oleh CV, karena semua dikerjakan oleh kelompok masyarakat, Pokmas, Pokmas ini ya yang warga situ sendiri, jadi misalnya di Kelurahan Keputih, ya yang dikerjakan warga Keputih sendiri. Jadi ini proyek infrastrukturnya jalan, pemberdayaan ekonominya jalan,” paparnya.






