“Seharusnya ada perwakilan DP3A di lingkup kecamatan dan kelurahan untuk mengidentifikasi persoalan anak, kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga,” tuturnya.
Menurut Yona, persoalan perilaku anak tidak selalu dapat diselesaikan melalui teguran atau hukuman.
Diperlukan komunikasi antara sekolah dan keluarga, asesmen terhadap kondisi anak, pendampingan psikologis bila dibutuhkan, serta pemantauan secara berkala.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi terbuka antara orang tua dan anak.
Anak harus merasa aman untuk bercerita ketika mengalami intimidasi, kekerasan, maupun persoalan lainnya.
Di sisi lain, sekolah juga perlu memiliki mekanisme pengaduan yang aman agar korban tidak takut melapor karena khawatir mendapat tekanan atau pembalasan.
Kasus dugaan perundungan di Rungkut, lanjut Yona, semestinya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak.
Terlebih Surabaya selama ini menyandang predikat sebagai Kota Layak Anak.
Predikat tersebut, menurutnya, tidak boleh berhenti sebagai label administratif.
Status Kota Layak Anak harus diwujudkan melalui sistem perlindungan yang mampu mencegah kekerasan, mendeteksi persoalan sejak dini, dan memberikan penanganan ketika anak berada dalam situasi rentan.
“Ini bahaya. Surabaya mendapatkan predikat sebagai Kota Layak Anak, tetapi kejadian seperti ini tetap terjadi. Apa yang harus dilakukan pemerintah kota setelah kejadian?” ujarnya.
Yona berharap Pemkot Surabaya, keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, dan lembaga perlindungan anak membangun mekanisme pencegahan yang terintegrasi.













