Menurutnya, dukungan masyarakat dibutuhkan agar berbagai persoalan di Kota Surabaya bisa ditangani bersama.
Salah satu isu yang disinggung adalah peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Pemkot Surabaya, kata Eri, berkomitmen menindak penjualan tanpa izin serta membatasi akses pengunjung di bawah umur ke klub malam.
“Kami (Pemkot Surabaya) berkomitmen memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin dengan tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk klub malam. Yang berizin juga kami larang untuk menerima pengunjung dibawah umur. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan penjualan miras ilegal di lingkungannya agar dapat segera ditindak dan ditutup,” tegas Wali Kota Eri.
Selain persoalan lingkungan, Eri meminta anggota majelis taklim ikut mendukung reformasi pendataan penerima bantuan sosial (bansos).
Penentuan kelayakan penerima tidak lagi hanya mengacu pada sistem desil.
Pemerintah kota mendorong validasi melalui musyawarah warga di tingkat rukun warga (RW).
Setiap RW ditargetkan memvalidasi data dua RT setiap hari.













