Cakrawala Surabaya

Pemkot Surabaya Tertibkan 15 Bangunan di Jalan Nambangan

×

Pemkot Surabaya Tertibkan 15 Bangunan di Jalan Nambangan

Sebarkan artikel ini
Penertiban aset di Jalan Nambangan (10)
Penertiban aset di Jalan Nambangan (Diskominfo Surabaya)

“Selama bangunan-bangunan tersebut berada di tanah aset milik pemerintah dan tidak memiliki hubungan hukum maka kami tertibkan. Sehingga apabila masyarakat ingin mengurus dan memiliki hubungan hukum dengan Pemkot, silakan mengikuti prosedur yang sudah ada dengan membuat surat permohonan, yang nantinya akan kami lakukan penelitian lebih lanjut,” jelasnya.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Irna menyebut permohonan pemanfaatan lahan akan diteliti untuk menentukan apakah lahan bisa disewakan atau digunakan bagi kepentingan publik.

“Silakan mengajukan permohonan, karena sudah ada prosedurnya. Nantinya akan diteliti apakah lahan tersebut bisa disewakan untuk bangunan tertentu atau dimanfaatkan Pemkot untuk kepentingan masyarakat, seperti jalan, gedung serbaguna, sekolah, maupun puskesmas,” tuturnya.

Irna juga mengingatkan masyarakat agar memeriksa dokumen dan status hukum tanah sebelum melakukan transaksi.

Pemeriksaan perlu dilakukan melalui instansi berwenang, bukan hanya berdasarkan keterangan penjual atau cerita yang berkembang di masyarakat.

“Kalau membeli tanah, silakan cek keabsahan dan status lahannya ke instansi yang berwenang, bukan hanya berdasarkan keterangan perorangan atau cerita zaman dahulu. Sebelum mengeluarkan uang untuk membeli lahan, pastikan tanah tersebut memiliki kejelasan status dan dokumen yang sah secara hukum,” imbuhnya.

Camat Bulak, Hudaya, turut mengingatkan masyarakat agar memastikan keabsahan alas hak sebelum membeli tanah untuk mendirikan bangunan.

Langkah itu dinilai penting untuk mencegah sengketa dan kerugian di kemudian hari.

“Verifikasi alas hak harus dilakukan sebelum membeli tanah untuk mendirikan bangunan, sehingga masyarakat terlindungi dari hal-hal yang dapat merugikan,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *