Cakrawala Surabaya

Pemkot Surabaya Tertibkan 15 Bangunan di Jalan Nambangan

×

Pemkot Surabaya Tertibkan 15 Bangunan di Jalan Nambangan

Sebarkan artikel ini
Penertiban aset di Jalan Nambangan (10)
Penertiban aset di Jalan Nambangan (Diskominfo Surabaya)

Pemkot juga menggelar audiensi dengan perwakilan masyarakat untuk menjelaskan status lahan.

Dalam pertemuan itu, pemerintah membuka sejumlah dokumen yang menjadi dasar penetapan lahan sebagai aset daerah.

“Kami sudah melakukan audiensi yang juga turut disaksikan oleh perwakilan dari masyarakat. Kami buka semua data yang kami punya, mulai dari peta kretek, peta kerawangan, hingga letter C, yang mana sesuai dengan yuridis hukum tanah ini milik Pemerintah Kota Surabaya dan sudah terbit sertifikat hak pakainya,” imbuhnya.

Persoalan lain muncul dari klaim kepemilikan tanah oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Irna menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dokumen dan penelusuran lokasi, bidang tanah yang diklaim tersebut berada di tempat berbeda, yakni di sisi selatan Jalan Nambangan.

Berdasarkan penelusuran yang disampaikan Pemkot, lahan yang ditertibkan merupakan aset pemerintah kota.

Irna menyebut sebagian warga telah mengosongkan bangunan secara mandiri sebelum atau saat penertiban berlangsung.

“Ada 15 bangunan, untuk bangunannya berupa rumah permanen, musala, serta beberapa ada yang digunakan untuk gudang barang bekas. Alhamdulillah, ada beberapa warga yang secara mandiri mengosongkan bangunan milik mereka,” kata Irna.

Ia menegaskan, bangunan di atas aset Pemkot dapat ditertibkan apabila tidak memiliki hubungan hukum yang sah dengan pemerintah.

Namun, masyarakat tetap bisa mengajukan permohonan pemanfaatan lahan melalui prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *