Cakrawala Surabaya

Pemkot Surabaya Tertibkan 15 Bangunan di Jalan Nambangan

×

Pemkot Surabaya Tertibkan 15 Bangunan di Jalan Nambangan

Sebarkan artikel ini
Penertiban aset di Jalan Nambangan (10)
Penertiban aset di Jalan Nambangan (Diskominfo Surabaya)

Surabaya, CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 15 bangunan di atas lahan aset daerah di Jalan Nambangan, Minggu, 11 Oktober 2026.

Penertiban dilakukan karena pemilik bangunan tidak menunjukkan dokumen yang menjadi dasar hukum penggunaan lahan.

Lahan seluas 7.235 meter persegi itu tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 334.

Bangunan di atasnya digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari rumah permanen, musala, hingga gudang barang bekas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya mengamankan aset daerah.

Sebelum tindakan dilakukan, Pemkot telah meminta dokumen kepemilikan atau dasar penggunaan lahan kepada para pemilik bangunan.

“Kami melakukan upaya pengamanan pada lahan milik Pemkot Surabaya, yang di dalamnya berdiri beberapa bangunan semi permanen. Penertiban ini kami lakukan karena para pemilik bangunan ini tidak mempunyai dokumen, sudah kami minta untuk dokumen-dokumennya tetapi tidak diberikan,” kata Irna, Senin, 12 Oktober 2026.

Menurut Irna, penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Pemkot bersama Kecamatan Bulak telah menyampaikan pemberitahuan, memanggil pemilik bangunan untuk klarifikasi, menggelar mediasi, hingga memberikan surat peringatan agar pembongkaran dilakukan secara mandiri.

“Kami bersama Kecamatan Bulak sudah memberikan beberapa surat, mulai dari surat pemberitahuan, surat pemanggilan untuk melakukan klarifikasi, termasuk surat peringatan kepada para pemilik bangunan yang ada di lokasi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *