Saat ini, jejaring Bunda Jelita melibatkan 66 rumah sakit, 136 praktik mandiri bidan, dan 63 puskesmas di Surabaya.
Layanan tersebut mengandalkan kerja sama fasilitas kesehatan, petugas administrasi, serta kader yang mendampingi keluarga.
Prosesnya dimulai ketika ibu hamil terdata melalui Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Kader Surabaya Hebat (KSH).
Saat usia kehamilan sekitar tujuh bulan, keluarga diarahkan menyiapkan persyaratan administrasi kelahiran.
Setelah bayi lahir di fasilitas kesehatan yang bekerja sama, petugas memasukkan data melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG).
Disdukcapil kemudian memverifikasi pengajuan sebelum menerbitkan dokumen kependudukan.
“Melalui proses ini, pengajuan akta kelahiran dapat disertai penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak. Pendampingan juga berlanjut setelah kelahiran melalui Aplikasi Sayang Warga. Jadi, bukan hanya sistem digital yang terhubung, tetapi juga petugas dan kader yang mendampingi keluarga secara langsung,” jelasnya.
Irvan mengimbau calon orang tua mempersiapkan dokumen sejak masa kehamilan.
Mereka juga perlu memastikan persyaratan dan cakupan layanan kepada petugas fasilitas kesehatan atau Disdukcapil, karena proses pengajuan mengikuti kelengkapan berkas dan fasilitas yang telah bekerja sama.













