“Dengan Bunda Jelita, orang tua kini tidak perlu khawatir mengurus dokumen secara terpisah. Setelah bayi lahir, mereka bisa pulang dengan membawa akta kelahiran. Kami berharap inovasi ini terus dikembangkan dan dimanfaatkan oleh seluruh fasilitas kesehatan di Surabaya,” kata dr. Jibril.
Kemudahan tersebut juga dirasakan keluarga yang dibantu bidan mandiri. Bidan Farida Hajri menjelaskan, orang tua perlu menyiapkan sejumlah dokumen agar pengajuan akta kelahiran dapat diproses.
Persyaratannya meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, surat keterangan kelahiran dari fasilitas persalinan, serta buku atau akta nikah asli.
Dokumen identitas bayi juga dibutuhkan untuk mengurus layanan administrasi berikutnya, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan.
Karena itu, persiapan sejak sebelum persalinan dapat membantu keluarga menghindari keterlambatan pengurusan dokumen.
“Alhamdulillah, dengan adanya Bunda Jelita, warga Surabaya bisa mengurus akta kelahiran dengan lebih mudah. Jika nama bayi sudah dipersiapkan dan persyaratannya lengkap, dokumen dapat diproses sehingga saat pulang dari tempat persalinan, orang tua bisa langsung menerima akta kelahiran. Berkas digitalnya juga bisa diperoleh untuk dicetak sendiri,” ujar Bidan Farida.
Kepala Disdukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan Bunda Jelita dirancang untuk mendampingi keluarga sejak masa kehamilan hingga setelah bayi lahir.
Dengan begitu, pengurusan administrasi tidak harus menunggu persalinan selesai.
“Bunda Jelita merupakan inovasi yang mengintegrasikan pendampingan keluarga, layanan kesehatan, dan administrasi kependudukan. Persiapannya dimulai sejak ibu memasuki masa kehamilan, sehingga keluarga tidak perlu menunggu bayi lahir untuk mulai mengurus kelengkapan administrasinya,” kata Irvan.













