Jumlah pengawas disesuaikan dengan jumlah pekerja serta perusahaan, disertai penguatan komite pengawasan.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana secara berjenjang.
Penerapan sanksi tersebut diarahkan untuk memberikan efek jera sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan usaha.
Pelindungan khusus juga diberikan kepada pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.
Ketentuannya mencakup kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk hak atas upah selama cuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pekerja yang terkena PHK, UU ini mengatur jaring pengaman berupa dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Pelindungan pekerja alih daya di badan usaha milik negara (BUMN) juga diatur, dengan penempatan yang wajib melalui anak perusahaan BUMN.
Selain mengatur persoalan yang dihadapi pekerja saat ini, UU tersebut turut mengantisipasi perubahan dunia kerja.
Pelindungan mencakup pola kerja fleksibel atau future of work, sementara Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diperkuat sebagai lembaga independen di bawah Presiden.
Pengaturan kebutuhan hidup layak melalui survei Badan Pusat Statistik (BPS), yang dikoordinasikan dengan Dewan Pengupahan Nasional, juga masuk dalam ketentuan tersebut.
Integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah turut didorong agar kebijakan lebih sesuai dengan kondisi pekerja dan pasar kerja. (*)













