Cakrawala Nasional

Menaker Tegaskan Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan

×

Menaker Tegaskan Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Jakarta, CakrawalaNews.co – Menahan ijazah pekerja, lowongan kerja fiktif, hingga ketidakjelasan hak saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi sejumlah persoalan yang disasar dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, aturan tersebut memuat sejumlah ketentuan untuk memperkuat hak pekerja dan memberikan kepastian dalam hubungan kerja.

Cakupannya mulai dari proses mencari pekerjaan, pemagangan, keselamatan kerja, hingga pelindungan ketika hubungan kerja berakhir.

UU yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI itu disusun untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Aturan ini juga menyatukan norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini dinilai memicu ketidakpastian.

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ucap Menaker Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu, 7 Oktober 2026.

Yassierli memaparkan 10 poin penting dalam UU tersebut. Salah satunya menyangkut kesetaraan di tempat kerja.

Perusahaan dilarang melakukan diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, maupun hubungan kerja.

Aturan ini juga memperkuat pelindungan bagi pencari kerja.

Akses informasi pasar kerja didorong lebih terbuka, sedangkan kewajiban pelaporan lowongan diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.

Dalam hal pemagangan, masa pelaksanaannya dibatasi maksimal enam bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *