Jakarta, Cakrawalanews,co | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya sertifikasi kompetensi untuk memastikan tenaga kerja di bidang permanent makeup memiliki kompetensi yang terukur dan diakui sesuai standar yang berlaku.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, peningkatan kompetensi perlu berjalan seiring dengan penerapan standar kerja, kualitas pelayanan, etika profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Sem akin berkembang sebuah profesi, semakin besar pula tuntutan terhadap kompetensi, standar kerja, kualitas pelayanan, etika profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Afriansyah saat memberikan sambutan pada peresmian Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia di Jakarta, Minggu (23/8/2026).












