Peserta berhak menerima uang saku, mendapatkan pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Peserta juga berhak memperoleh sertifikat pemagangan.
Yassierli menegaskan, pemagangan tidak boleh dijadikan cara bagi perusahaan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah.
Pada proses penempatan kerja, perusahaan dan penyelenggara terkait harus menerapkan prinsip objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.
Perhatian khusus juga diberikan kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal.
Salah satu ketentuan yang bersentuhan langsung dengan pencari kerja adalah larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi.
UU tersebut turut mengatur hubungan industrial yang lebih seimbang.
Hak pekerja untuk membentuk organisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi. Penyelesaian perselisihan juga diarahkan agar memiliki kepastian hukum.
Di sisi keselamatan kerja, pengusaha diwajibkan menjamin penerapan K3 melalui sistem manajemen yang terintegrasi.
Pendekatannya tidak hanya menangani kecelakaan setelah terjadi, tetapi juga mencegah risiko dan mengendalikan bahaya sejak awal.
Pengawasan ketenagakerjaan juga diperkuat melalui pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif.













